PHOTO: istimewa
Mesuji, Charlynews.com – Sepasang suami istri (pasutri) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji. Dengan berat bruto mencapai 2,35 gram, penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika telah menyusup ke pelosok wilayah kabupaten mesuji.
Tersangka SN (34), warga Desa Labuhan Makmur, dan istrinya TA (31), warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy membenarkan penangkapan ini. “Keduanya kita amankan saat berada di sebuah gubuk lapak brondolan sawit di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang,” jelas IPTU Andy pada Rabu (08/01/25).
Lebih jauh, IPTU Andy menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima jajaran Sat Res Narkoba. Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirek, satu buah sekop, dan beberapa plastik klip kosong di dalam dompet milik TA. Fakta ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar konsumsi pribadi, melainkan diduga ada jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
IPTU Andy menegaskan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut. “Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Social Header